Tak salah, jika kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas ke-7 akhir Juli lalu merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menerapkan dual economic system. Hal ini didasarkan pada realitas, mulai munculnya kesadaran umat Islam untuk bertransaksi dan berperilaku secara syariah. Memang, saat ini sumbangan ekonomi Islam terhadap perekonomian nasional memang masih terbilang kecil, yakni berkisar antara 1,2 persen. ”Walaupun masih kecil, perkembangannya sangat cepat, dan diyakini akan terus berkembang lebih besar lagi,” tandas Rizal Ismail, salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Rizal, saat ini telah banyak perusahaan yang berminat menerbitkan obligasi syariah, asuransi syariah, multifinance dan bisnis riil syariah. ”Khusus industri perbankan syariah, pertumbuhannya per tahun di atas 80 persen. Saat ini sekitar 50 sampai 60 proposal berkaitan dengan kegiatan bisnis syariah menumpuk di meja MUI,” kata Rizal.
Pengamat ekonomi syariah, Syafii Antonio mengatakan, dengan dual economic system, masyarakat Indonesia akan terbebas dari jebakan high cost economy (pengeluaran ekonomi yang berlebihan). Masyarakat lebih amanah karena mengedepankan nilai-nilai religi (ideologi) dalam aktivitas kesehariannya. ”Mereka tentu akan lebih efisien, hemat dan akan berusaha mengurangi pengeluaran yang tidak bermanfaat,” jelasnya.
Dirut BMI, A Riawan Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi negative spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi. Dia juga meminta ulama meyakinkan umat di daerah tentang bahaya bunga bank. Bila ini terwujud, maka dapat terkumpul modal besar untuk mengembangkan bank syariah.
Untuk merealiasikan dual economic system, diharapkan pemerintah segera membangun instrumen dan infrastruktur yang diperlukan. Misalnya menerbitkan surat utang negara berbasis syariah, mengizinkan multifinance syariah serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di Indonesia. Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.
Pertama, ekonomi syaroah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan dasar.
Kedua, ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
Ketiga, selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta
wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.
Bisnis - Ekonomi Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar